Rabu, 01 Agustus 2018

Vaksin Mr: Orang Bau Tanah Ragu-Ragu Sebab Khawatir 'Palsu Dan Tidak Halal'

 Sejumlah orang renta mengaku tidak bersedia anak mereka diberi imunisasi campak dan rubella Vaksin MR: Orang renta ragu-ragu karena khawatir 'palsu dan tidak halal'

SBOBET ONLINE 2018 - Sejumlah orang renta mengaku tidak bersedia anak mereka diberi imunisasi campak dan rubella atau MR dengan alasan vaksin tersebut dikhawatirkan palsu atau tidak mempunyai akta halal.

Kekhawatiran orang renta ini muncul seiring dengan agenda imunisasi massal untuk wilayah luar Pulau Jawa yang dimulai hari Rabu (01/08).

Salah satu orang renta yang mengaku ragu-ragu untuk menyertakan anaknya mengikuti vaksin MR yaitu Linda Sukmawati. Anak ketiganya yang berusia dua tahun belum menerima imuninasi, tidak menyerupai kedua kakaknya.

"Saya malah berpikir, jangan-jangan yang selama ini masuk ke anak saya pun (vaksin) palsu. Makara ya buat apa juga bila yang dulu palsu, terus kenapa kini saya harus imunisasi?" ujar Linda kepada BBC News Indonesia, Rabu (01/08).

Sejumlah orang renta lain mengaku mengkhawatirkan aspek halal tidaknya vaksin MR.

Ini mendorong Majelis Ulama Indonesian (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau warga Muslim untuk tidak ikut serta imunisasi campak dan rubella (MR) yang kembali digelar pemerintah.

Ketua I MUI Kepulauan Riau, Azhar Hasyim, menuturkan imbauan ini dikeluarkan karena vaksin tersebut belum menerima sertifikasi halal dari MUI pusat.

"Belum ada fatwa MUI pusat, vaksin MR itu halal atau haram belum ada fatwanya. Imbauan kepada para gubernur semoga menunda dulu hingga keluar surat dari MUI bahwa vaksin itu haram atau halal," ujar Azhar ketika dihubungi sambungan telpon.

Azhar melanjutkan, imbauan ini bermula dari banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang galau soal halal atau tidaknya vaksin tersebut, yang kesannya menciptakan mereka ragu-ragu untuk memvaksin belum dewasa mereka.

"Mereka menanyakan ke MUI, itu halal atau tidak."

Petugas Dinas Kesehatan Aceh Barat menyuntik vaksin Measles Rubella (MR) kepada pelajar ketika imunisasi MR di Sekolah MTsN Model Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (01/08).

Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada Gubernur Kepri pada 30 Juli lalu, MUI Kepri meminta instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, untuk menunda penyuntikan vaksin tersebut hingga diterbitkannya sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Selain itu, mereka juga meminta semoga masyarakat Muslim untuk tidak ikut serta dalam proses penyuntukan vaksin campak/MR hingga adanya keputusan resmi dari LPPOM-MUI.

Bagaimanapun, Dinas Kesehatan Kepri tetap menggelar imunisasi campak seiring dengan dicanangkannya fase kedua agenda imunisasi MR yang fokus di 28 provinsi di luar Pulau Jawa selama bulan Agustus dan September.

Kampanye fase kedua menyasar 31,9 juta anak, kelompok paling rentan tertular penyakit campak dan rubella, yakni anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun.

Kampanye imunisasi MR melanjutkan pelaksanaan fase pertama yang digelar pada Agustus-September 2017 di Pulau Jawa. Saat itu pemerintah menyuntikkan kekebalan badan kepada 35,3 juta anak.

Kala itu, polemik wacana perlu atau tidaknya vaksinasi marak dibicarakan. Begitu pula halal atau tidaknya vaksin, Kini, hal yang sama kembali terulang.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (keempat kiri) menyaksikan penyuntikan imunisasi campak measles dan rubella (MR) di MTs Negeri 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (01/08).

Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, juga memutuskan untuk menunda santunan imunisasi Measles Rubella (MR) kepada penerima didik, khususnya umat Muslim.

Kendati begitu, imunisasi tetap diberikan kepada penerima didik non-Muslim.

Ketua I MUI Kepulauan Riau, Azhar Hasyim menegaskan, pihaknya meminta MUI sentra segera melaksanakan pembahasan terkait vaksin MR bersama Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan memberikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi teladan dalam melaksanakan agenda vaksinasi gratis itu.

Selama ini, santunan vaksin kekebalan badan untuk belum dewasa berpedoman kepada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 wacana imunisasi. Fatwa tersebut membolehkan vaksin atau imunisasi untuk pencegahan.

Namun, hingga kini vaksin MR belum mempunyai sertifikasi halal dari MUI.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa, Shalahuddin Al Ayyubi mengakui hingga kini belum ada registrasi sertifikasi halal ke MUI, baik dari importir maupun produsen dari vaksin tersebut.

Padahal, label halal itu sangat penting bagi umat Muslim.

"Ini sudah berlangsung sekian lama. Tahun kemarin, kita sudah mewanti-wanti untuk problem itu," kata dia.

Vaksin MR yang dipakai di Indonesia merupakan produksi India dan diimpor oleh perusahaan kesehatan Biofarma.

"Apalagi ini diwajibkan oleh pemerintah. Makanya kita aktif mengajak Kementerian Kesehatan, kita akan helpful (membantu) kepada pemerintah, kepada Kementerian Kesehatan dalam hal ini, untuk mencari solusi yang terbaik. Ini komunikasi saja tidak ada," kata Shalahuddin.

Kendati begitu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Anung Sugihantono menampik minimnya koordinasi dengan MUI terkait halal atau haramnya vaksin MR.

"Sejauh ini koordinasi terus dilakukan semenjak fase I, dikerjakan untuk aktivitas untuk agenda imunisasi secara umum dan pelaksanaan imunisasi MR pada fase kedua ini. Kita sudah lakukan komunikasi, bukan hanya dengan jajaran kementerian/lembaga tapi juga jajaran MUI," kata dia.

Dia menambahkan, Kemenkes sudah mengimbau importir dari vaksin ini, yakni perusahaan kesehatan Biofarma untuk mendorong produsen vaksin mendaftarkan sertifikasi halal.

Imunisasi campak dan rubella (MR) yang digelar serentak selama Agustus-September 2018 akan meliputi 31,9 juta anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun di seluruh Indonesia.

"Sebagaimana yang tertulis di Undang-Undang bahwa yang mendaftarkan itu yaitu produsen, dan kami sejauh ini mendorong pihak Biofarma selaku penyedia vaksin ini untuk mendorong produsen untuk mendaftarkan itu di dalam sebuah proses regulasi yang ada," jelasnya.

Ditambahkan pula pemerintah akan tetap menjalankan fase kedua dari agenda imunisasi MR yang fokus di 28 provinsi di luar Pulau Jawa selama bulan Agustus dan September.

"Yang terang kami tetap akan menawarkan pelayanan kepada yang memerlukan pelayanan itu sebagaimana kampanye atau sosialisasi yang sudah kita lakukan.

"Dan waktu kita kan dua bulan, jadi tahapan-tahapan ini tetap kita ikuti sejalan juga nanti apa-apa yang dilakukan oleh pihak produsen untuk aktivitas itu," katanya.

Bagaimanapun, menyerupai disebutkan oleh seorang ibu dan pengurus MUI, sertifikasi halal dianggap penting oleh sebagian anggota masyarakat.

Tanpa kejelasan itu, agenda vaksinasi gratis untuk pencegahan penyebaran penyakit campak dan rubella di Indonesia, mungkin tidak sanggup menjangkau seluruh sasaran, yang di luar Pulau Jawa ditargetkan mencapai 31 juta anak.

Menurut Kantor regional Asia Tenggara dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia merupakan salah satu negara tertinggal dalam upaya menangani penyakit campak.

Salah satunya disebabkan adanya kesalahpahaman terhadap upaya vaksinasi.

Koranbarca88™

Related Posts:

 
Closeagen judi bola